Jurnalkitaplus - Pemakaian mobil buatan dalam negeri, khususnya Maung produksi PT Pindad (Persero), bakal dijadikan kendaraan dinas para menteri dan pejabat eselon I. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut “perlu agak dalam tanda kutip dipaksakan”.
Menurut Dede Yusuf, langkah ini penting agar para pejabat negara menjadi teladan dalam penggunaan produk dalam negeri—mirip dengan bagaimana batik dulu dipromosikan sebagai pakaian nasional.
Dengan demikian, penggunaan Maung tidak hanya pilihan, tapi diarahkan sebagai kewajiban bagi pejabat negara.
Presiden Wajibkan Maung
Dalam sidang kabinet paripurna pada 20 Oktober 2025 di Istana Negara, Prabowo Subianto secara gamblang menyampaikan bahwa para menteri harus memakai Maung sebagai kendaraan dinas sehari-hari. Dia menambahkan bahwa mobil “bagus” hanya boleh digunakan saat sedang libur, bukan dalam tugas resmi.
Prabowo juga menegaskan bahwa sebagai negara besar, Indonesia harus bangga memakai jip buatan dalam negeri: “Presidenmu pakai jip buatan Indonesia” ujar beliau.
Faktanya, sejak dilantik menjadi presiden pada 2024, Prabowo sendiri telah menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine produksi Pindad.
Aturan dan Spesifikasi Mobil Dinas Menteri & Wamen
Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru yaitu PMK No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN).
Beberapa poin penting:
Menteri diberikan alokasi maksimal dua unit mobil dinas; wakil menteri (wamen) satu unit.
Kendaraan dinas dapat berupa mobil listrik (EV) atau mobil dengan mesin konvensional (ICE) dan model SUV, sedan, atau MPV.
Untuk menteri (kategori kualifikasi A): mobil ICE minimal mesin 3.500 cc 6-silinder, atau mobil listrik dengan output minimal 250 kW.
Untuk wakil menteri (kualifikasi B): mesin ICE minimal 2.500 cc 4-silinder, atau mobil listrik sedan minimal 215 kW / SUV minimal 200 kW.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya (PMK 172/2020).
Dengan demikian, kombinasi kebijakan: (1) kewajiban penggunaan Maung, (2) dorongan dari Presiden, dan (3) regulasi spesifikasi kendaraan dinas telah membentuk kerangka baru pengadaan dan pemakaian kendaraan dinas bagi pejabat negara.
Catatan Utama & Implikasi
Industri dalam negeri: Kebijakan ini jelas mendukung penguatan industri otomotif lokal, khususnya Pindad. Jika pejabat negara memakai produk lokal, itu dapat memperkuat citra dan permintaan domestik.
Kepatuhan dan implementasi: Meskipun perintah sudah diucapkan, realisasinya mungkin menghadapi tantangan karena distribusi unit kendaraan, kesiapan produksi, dan selera pejabat.
Efisiensi dan anggaran: Regulasi spesifikasi yang tinggi (misalnya ICE 3.500 cc atau EV 250 kW) menandakan bahwa mobil dinas tetap berada di level premium — yang mengundang diskusi apakah efisiensi anggaran negara sudah dijaga. (FG12)

